Mataram, (sinergi NTB)- Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Lale Prayatni Gita Ariadi, memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih ada di NTB. Menurut Bunda Lale, TPPO merupakan masalah serius yang berkaitan dengan sejumlah permasalahan, seperti kemiskinan, pernikahan anak, kurangnya pendidikan, dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penanganan menyeluruh dan tuntas dari akarnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bunda Lale saat mengikuti Kurikulum Pelatihan Regional tentang Identifikasi, Perlindungan, Dukungan, dan Pemulihan Reintegrasi Korban TPPO yang diselenggarakan oleh Dark Bali. Acara ini berlangsung di Hotel Lombok Plaza Mataram pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Untuk mengatasi berbagai faktor penyebab terjadinya TPPO, Bunda Lale menekankan perlunya sinergi, kerja keras, dan kecerdasan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. TPPO sering kali menjadi konsekuensi dari situasi sulit yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri, yang pada akhirnya merugikan para korban dan keluarga mereka.
Dalam konteks pelatihan yang diadakan oleh Dark Bali, Bunda Lale berharap agar semua peserta dapat memperoleh strategi yang efektif dalam menangani kasus TPPO dengan cara yang terukur dan terstruktur.
“Saya juga berharap peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan nantinya dapat membagikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada orang lain,” ujar Bunda Lale.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (DP3AP2KB) NTB, perwakilan dari Kepolisian Daerah NTB, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kesatuan tekad mereka dalam upaya memerangi TPPO memberikan harapan bahwa masalah ini dapat diminimalkan dan akhirnya dihilangkan di NTB.