Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi di NTB sebagai salah satu modal penting untuk meraih kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam tata kelola pemerintahan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang penghargaan, tetapi juga sebagai komitmen untuk terbuka dalam pengelolaan pemerintahan. Namun, keterbukaan bukan berarti semuanya harus diumbar tanpa batas,” ujar Gubernur dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa transparansi dapat berfungsi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang menjamin hak akses informasi bagi publik berdasarkan konstitusi.
Hassanudin berharap agar semua badan publik, baik yang telah maupun yang belum mendapatkan predikat informatif, dapat berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi dalam pelayanan masyarakat dan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Ia juga berharap agar hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi NTB dapat dipertahankan, dengan provinsi NTB terus memperoleh predikat sebagai pemerintah daerah yang informatif selama lima tahun berturut-turut di tingkat nasional.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Walikota, Kepala Desa, Kepala OPD Setprov NTB, serta Kadis Kominfo se-NTB.