Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di NTB

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi berkala terhadap informasi yang dikecualikan bagi sejumlah PPID Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat berlangsung pada Rabu (25/9/2024) di ruang rapat Kepala Dinas Kominfotik NTB, Jalan Udayana, Mataram.

Sekretaris Dinas Kominfotik NTB, Hj. Erni Suryani, S.Sos, MM, memimpin rapat yang bertujuan menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Format penyusunan ini mengikuti standar yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“Format uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh RSJ Mutiara Sukma (RSJMS) dan RSUD Provinsi NTB dapat dijadikan acuan untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Kami berharap OPD yang belum menyusun daftar tersebut segera melakukannya,” ujar Hj. Erni, yang juga menjabat Kepala Sekretariat PPID Provinsi NTB.

Ia menambahkan, data yang terkumpul nantinya akan direkap oleh PPID Provinsi NTB dan disahkan oleh Sekretaris Daerah NTB sebagai atasan PPID. Langkah ini dilakukan untuk mendukung evaluasi elektronik (e-monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik bagi Kementerian, Lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi, dan Badan Publik di tingkat provinsi.

“Dengan upaya maksimal ini, kita berharap NTB dapat terus mempertahankan status sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat,” tambah Hj. Erni.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTB, Bappeda NTB, RSUD Provinsi NTB, Dinas PUPR, serta Tim PPID Provinsi NTB.