Polisi Mengamankan Bahan Kimia dan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal Sekotong

Mataram – Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang emas ilegal di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja, “Di lokasi tambang kami menemukan satu alat berat, dua truk, beberapa tabung berisi silinder, dan sejumlah bahan kimia,” ungkapnya pada Selasa, 3 September 2024.

Aby menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait aktivitas tambang yang dikelola oleh tenaga kerja Warga Negara (WN) China. Berdasarkan keterangan para saksi, tambang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). “Itu kan tanpa izin, ya jelas ilegal,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua lokasi tambang yang dikelola oleh WN China: yang pertama di Bukit Lendak Bare dan yang kedua di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.

Meskipun begitu, Kasat Reskrim belum dapat menentukan nilai kerugian akibat aktivitas tambang ilegal tersebut karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan. “Ilegal mining jelas ada kerugian, tapi belum bisa saya sampaikan. Yang jelas ada kerugian lingkungan, kan tanpa izin,” jelasnya.

Aby juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari 15 WN China yang terlibat. Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Persiapan Blongas sudah dimulai. “Iya, benar. Sudah naik sidik,” kata Komang kepada wartawan pada Senin, 2 September 2024.

Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan, mendukung langkah kepolisian untuk menyelidiki kasus tambang ilegal ini secara menyeluruh. “Silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ungkap Sahdan kepada NTBSatu pada sore hari ini.

Menurut Sahdan, pihak ESDM NTB telah memberikan keterangan kepada kepolisian, termasuk Kabid Minerba mengenai izin yang dimiliki perusahaan. Sahdan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut adalah ilegal karena perusahaan tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. “Ilegal, tidak ada izin,” tegasnya.

Mengenai tenaga kerja asing yang terlibat, Sahdan mengaku tidak mengetahui detail tersebut karena belum pernah turun langsung ke lokasi. “Kalau itu saya tidak tahu,” kilahnya.