Mataram – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, telah resmi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu NTB. Selain itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan kehadiran mereka dalam acara partai politik serta pengambilan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur NTB 2024.
“Kami menunggu tindak lanjut dari KASN terkait laporan Bawaslu. Pj Gubernur NTB sudah dilaporkan ke KASN sejak pertengahan Mei lalu,” kata Itratip di Mataram, Rabu (22/5/2024).
Itratip menegaskan bahwa Bawaslu tidak mempermasalahkan status Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat Gubernur NTB, tetapi memperhatikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Bawaslu NTB juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Lalu Muhammad Iqbal, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri. Mereka sedang memeriksa tempat-tempat di mana Iqbal mendaftar ke partai politik untuk memastikan statusnya sebagai ASN.
Bawaslu NTB juga mengawasi kasus lain di mana ASN mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di NTB dalam Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan mereka terkait ASN yang terlibat dalam politik praktis ke Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Kami akan melaporkan ke KASN jika hasil pengawasan menunjukkan informasi yang benar,” tambahnya.