Orang Tua Santriwati Al-Aziziyah yang Meninggal Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke LPSK

Mataram – Keluarga Nurul Izzati telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah Nurul, seorang santriwati, meninggal diduga akibat penganiayaan dengan balok kayu oleh temannya di Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Yan Mangandar, kuasa hukum keluarga, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan secara online yang diajukan oleh Mahmud H Umar, ayah Nurul. “Hari ini secara resmi bapak Mahmud H Umar mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan mengisi form permohonan ke LPSK,” ujar Yan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (17/7/2024).

Yan juga menyebutkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan merencanakan perjalanan ke Jakarta pada 29 Juli 2024 untuk bertemu dengan lembaga-lembaga tersebut. “Kami rencananya berangkat tanggal 29 Juli 2024 ke Jakarta untuk bertemu lembaga-lembaga tersebut,” tambah Yan.

Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan saksi di Unit PPA Polresta Mataram. Yan menjelaskan bahwa kepolisian telah menemukan waktu kejadian kekerasan, yang diduga terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024. “Berdasarkan dugaan sementara kejadian kekerasan itu terjadi, tetapi ini bukan hal yang mudah walaupun progresnya polisi sudah menemukan tempus,” tandasnya.

Kepala MTs Al-Aziziyah Diperiksa

Penyidik Polresta Mataram telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap Nurul Izzati di Ponpes Al-Aziziyah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ponpes tersebut. “Ada 14 orang yang kami panggil kemarin, yang hadir 12 orang, tetapi saksi yang kita periksa hari ini delapan orang karena ada penyidik kami yang sedang ada kegiatan lain,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk santriwati, dokter klinik, dan Kepala MTs, berlangsung hingga malam. “Besok hari Kamis (18/7) akan diperiksa 4 saksi lagi dari santriwati,” tambahnya. Menurut Yogi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Nurul, yang berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).