Dua desa di Provinsi NTB berhasil meraih penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa 2024 dari Komisi Informasi Pusat. Kedua desa tersebut adalah Desa Aik Mual di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan Desa Beru di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menyatakan rasa syukur atas prestasi ini. Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfotik, Komisi Informasi NTB, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari kerja keras bersama Dinas Kominfotik NTB melalui PPID dan KI NTB serta berbagai pihak yang mendukung untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke desa-desa,” ujar Hassanudin saat menerima audiensi Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., dan Ketua Komisi Informasi NTB, Sansuri, S.Pt., M.M., di Pendopo Gubernur, Mataram pada 28 November 2024.
Pj Gubernur Hassanudin dijadwalkan untuk menghadiri acara pemberian penghargaan yang akan dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 di Jakarta, di mana ia akan didampingi oleh Kepala Dinas Kominfotik dan Ketua Komisi Informasi NTB.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, menambahkan bahwa NTB menjadi satu-satunya provinsi yang berhasil mengirimkan dua desa terbaik untuk meraih penghargaan ini. “Provinsi lain hanya mengirimkan satu desa, sementara NTB berhasil meraih penghargaan untuk dua desa, satu di Pulau Lombok dan satu lagi di Pulau Sumbawa,” jelasnya.
Acara penghargaan ini juga akan dirangkaikan dengan seminar nasional bertajuk Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang Berkualitas sebagai Acuan Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia dan Literasi Digital Masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Presiden dan Wakil Presiden RI melalui visi Astacita untuk mencapai Indonesia Emas 2045.