Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah Luncurkan Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bersama PT Bank NTB Syariah. Penandatanganan ini dilakukan pada 30 Oktober 2024 oleh Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, dan Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo.

Pada 4 November 2024, PKS dan uji coba pelaksanaan KKPD dilakukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pilot proyek, yaitu BPKAD NTB dan BKD NTB. Penandatanganan yang disertai sosialisasi penggunaan KKPD berlangsung di Gedung Utama Bank NTB Syariah, Mataram.

Plt Kepala BPKAD NTB, Ervan Anwar, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bank NTB Syariah. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.

“Dengan KKPD, diharapkan tata kelola keuangan pemerintah menjadi lebih efisien, efektif, serta mampu mencegah korupsi,” ungkap Ervan.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov NTB mendukung penuh penerapan KKPD di seluruh OPD. Rencananya, pada 2025, semua OPD di lingkungan Pemprov NTB akan mulai menggunakan KKPD secara serentak.

Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, menjelaskan bahwa inisiatif pengembangan produk KKPD ini dimulai tahun lalu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dan masyarakat NTB. Ia juga menegaskan bahwa Bank NTB Syariah terus menunjukkan kinerja baik sebagai Bank Umum Syariah (BUS), dengan pertumbuhan selama enam tahun terakhir berada di atas rata-rata bank daerah lainnya secara nasional.

Langkah ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah NTB.