NTB Raih Peringkat 7 dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024

Jakarta – Pada Kamis (17/10/2024), Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, yang diikuti oleh 34 Badan Publik dari seluruh provinsi di Indonesia, kementerian, lembaga, BUMN, dan badan publik pusat lainnya. Acara ini dibuka oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta sekretariat KI Pusat.

Melalui saluran YouTube KIP, Sekretariat PPID Utama Provinsi NTB melaporkan bahwa Wakil Ketua KI Pusat, Gde Narayana, mengumumkan hasil pemeringkatan IKIP 2024. Provinsi NTB berhasil meraih peringkat 7 dengan skor 81,71, mengungguli Provinsi Aceh yang sebelumnya berada di peringkat pertama nasional. Peringkat NTB ini berada di bawah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Berikut adalah urutan perolehan skor dan pemeringkatan IKIP 2024:

  1. Jawa Barat: 85,22
  2. Jawa Timur: 83,83
  3. Kalimantan Timur: 82,25
  4. Sulawesi Tengah: 82,16
  5. Sumatera Utara: 82,07
  6. Kalimantan Barat: 81,97
  7. NTB: 81,71
  8. Aceh: 81,33
  9. Riau: 81,25
  10. Kalimantan Selatan: 81,22

Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa skor IKIP 2024 berada pada angka 75,65, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 75,4. Meskipun ada sedikit peningkatan, ini menunjukkan adanya kemajuan dalam keterbukaan informasi publik.

Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2021, skor IKIP telah menunjukkan peningkatan yang konsisten, dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 pada 2022, dan terus meningkat hingga 2024.

Donny juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan IKIP 2024 adalah untuk mengukur sejauh mana negara memenuhi kewajiban dalam memberikan hak atas informasi publik kepada warga negara, dengan menyusun IKIP berdasarkan 20 indikator yang mencakup tiga lingkungan: fisik/politik, ekonomi, dan hukum. Dalam proses penyusunan, KIP melibatkan 340 informan ahli daerah dan 17 informan tingkat nasional.

Pelaksanaan IKIP 2024 ini juga menjadi sarana bagi KIP untuk mendorong pemerintah agar terus mendukung keterbukaan informasi publik, baik melalui regulasi maupun anggaran yang memadai.