Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Meningkatkan Pemasukan dari Pajak Listrik

SINERGINTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PT PLN Mataram untuk meningkatkan pendapatan pajak listrik di wilayah tersebut. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyatakan bahwa “listrik itu menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” saat acara penandatanganan di Lombok Tengah, NTB, pada hari Senin.

Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Bupati Bahri mengungkapkan bahwa pajak listrik menyumbang sekitar Rp28 miliar untuk PAD Lombok Tengah. “Realisasi pajak listrik 2024 ini mencapai 70 persen dari total target Rp28 miliar,” jelasnya, menambahkan bahwa MoU ini akan berdampak positif pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di Lombok Tengah.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Mataram, Mahadhir, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan sesuai dengan SK Menteri terkait pajak barang dan jasa tertentu, dan bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam memperoleh PAD dari tagihan listrik. “Kami membantu pemerintah daerah untuk memungut pajak listrik,” ujarnya.

Mahadhir juga menambahkan bahwa meskipun kerja sama ini telah ada sebelumnya, penyesuaian dilakukan sesuai aturan terbaru dari pemerintah daerah Lombok Tengah. Ia menyatakan, “Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” dan menegaskan komitmen PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik serta mendorong pembangunan dan ekonomi, terutama dengan adanya pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika yang kini menjadi lokasi ajang MotoGP Indonesia.