Mataram – Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menghadiri acara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan di Lapas Kelas II Khusus Perempuan dan Anak Mataram pada 17 Agustus 2024, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengungkapkan rasa syukurnya atas perayaan kemerdekaan yang seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan di lapas dan rutan. “Warga binaan juga berhak ikut bergembira pada hari kemerdekaan ini,” kata Hassanudin. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan bukanlah sesuatu yang diberikan secara sembarangan, tetapi sebagai penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Hassanudin juga berharap agar narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dapat menyesuaikan diri dengan baik di masyarakat dan hidup sesuai dengan tata nilai kemasyarakatan serta taat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur memberikan remisi secara simbolis kepada lima perwakilan narapidana, didampingi oleh Ketua DPRD NTB dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa pada HUT ke-79 RI, sebanyak 2.602 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum. Rinciannya adalah remisi satu bulan untuk 452 orang, dua bulan untuk 525 orang, tiga bulan untuk 847 orang, empat bulan untuk 474 orang, lima bulan untuk 258 orang, dan enam bulan untuk 46 orang.
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di NTB, termasuk Lapas Kelas IIA Lombok Barat dengan 1.091 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dengan 453 orang, dan Lapas Kelas IIB Dompu dengan 323 orang, di antara lainnya. Dari jumlah tersebut, 15 orang menerima Remisi Umum II dan dibebaskan pada hari kemerdekaan.
Parlindungan juga menjelaskan bahwa jumlah total warga binaan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA di NTB adalah 4.426 orang, terdiri dari 3.238 narapidana dan anak binaan serta 1.188 tahanan. “Saat ini, kami mengalami overkapasitas sebesar 77 persen, dengan kasus terbesar adalah narkoba sebanyak 2.122 orang dan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 123 orang,” jelasnya.
Pada hari kemerdekaan ini, narapidana, anak binaan, dan tahanan berhak memperoleh remisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bagian dari semangat perayaan kemerdekaan. Selamat HUT ke-79 RI. Merdeka.