Mataram, NTB (Sinergi NTB). Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, menyatakan kesiapannya untuk memaafkan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi yang telah mencemarkan namanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Dr. Zul menegaskan bahwa dia akan memaafkan Junaidin jika terdakwa mengakui kesalahannya, karena mereka adalah bagian dari masyarakat yang sama.
Meskipun terdakwa Junaidin tersandung kasus UU ITE karena mencemarkan nama baik Dr. Zul melalui akun Facebook “Pimred PusaranNTB”, Dr. Zul membantah tuduhan tentang memiliki hubungan khusus dengan mantan istri Junaidin, Dewi Anggraini. Dia mengatakan bahwa tuduhan itu tidak memiliki bukti yang kuat.
Dr. Zul juga menjelaskan bahwa awalnya dia tidak merespons postingan terdakwa Junaidin karena sering mendapat fitnah saat menjabat sebagai gubernur. Namun, karena tuduhan tersebut serius dan menyebar di media sosial, dia memilih untuk memperkarakan hal tersebut. Dr. Zul juga menegaskan bahwa dia tidak mengetahui apakah postingan terdakwa Junaidin terkait dengan Pilkada 2024, namun ia mengajak untuk berkompetisi secara sehat dan tidak menggunakan cara negatif dalam kontestasi politik.