Mataram, NTB. Pelaksanaan pergeseran posisi pejabat pada 25 Maret 2024 di Provinsi NTB telah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Hal ini diungkapkan oleh Drs. M. Nasir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB di Mataram pada hari Selasa, 2 April 2024.
M. Nasir menegaskan, “Mutasi dilakukan sesuai prosedur dan dengan ijin dari Mendagri, serta surat keputusan pelantikan dibagikan setelah petikan SK dicetak.”
Lebih lanjut, M. Nasir menjelaskan bahwa untuk melaksanakan pergeseran posisi pejabat di Pemerintah Provinsi NTB, Penjabat Gubernur NTB telah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor surat 821.1-1/5303/BKD/2023 pada tanggal 13 November 2023. Surat tersebut berisi Permohonan Persetujuan Teknis Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemprov NTB.
BKN kemudian memberikan respons melalui surat Plt. Kepala BKN Nomor 662/R-AK.02.02/SD/K/2024 pada tanggal 26 Januari 2024. Respons tersebut didasarkan pada Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
M. Nasir menjelaskan lagi, “Surat tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang kemudian direspon dengan surat Nomor 821.1-1/636/BKD/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.”
Surat tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Sebagai hasil dari surat tersebut, Menteri Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor 100.2.2.6/1963/OTDA pada tanggal 8 Maret 2024 yang mengenai Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
M. Nasir menekankan bahwa pelaksanaan mutasi pada 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah mematuhi Prosedur yang telah ditetapkan, mengacu pada Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal tersebut mengindikasikan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.