Mataram, 23 November 2023 – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Provinsi NTB.
Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Satpol PP NTB dari berbagai kabupaten/kota. Pj Sekda mengapresiasi inisiatif satpol PP NTB dalam menyelenggarakan Rakor ini, berharap bahwa kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di NTB.
“Pj Sekda menekankan bahwa Rakor ini adalah forum penting untuk mengevaluasi program pemberantasan barang kena cukai ilegal, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan baik tingkat negara maupun daerah,” ungkapnya.
Fathurrahman menambahkan bahwa cukai merupakan sumber pendapatan negara dan daerah yang sangat penting, dan setiap potensi pendapatan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa barang kena cukai yang beredar legal sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Rakor ini bertajuk “Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah” dan diadakan di Hotel Astoria Mataram. Subhan Hasan, Kasat Pol PP, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberantasan barang kena cukai yang bersumber dari DBHCHT provinsi NTB tahun 2023.
“Laporan Panitia menunjukkan bahwa Rakor ini bertujuan merumuskan masalah-masalah yang timbul selama kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai. Harapannya, program operasi bersama dapat meningkatkan kepatuhan terkait ketentuan barang kena cukai dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara kedepannya,” ungkap Subhan Hasan.
Rakor dihadiri oleh 70 peserta, termasuk Satpol-PP NTB, kabupaten/kota, Bappeda, Diskominfotik, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri NTB, Polda NTB, Korem 162 Wira Bhakti, dan stakeholder lainnya. Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi barang kena cukai di Provinsi NTB.