Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB telah memulai langkah proaktif dalam mengatasi permasalahan riba dan masalah finansial yang meresahkan masyarakat kecil. Melalui upaya peningkatan literasi keuangan syariah, pemerintah NTB berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip keuangan syariah kepada masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi praktik riba di kalangan mereka.
Permasalahan riba telah lama menjadi beban berat bagi sebagian masyarakat kecil yang terpuruk dalam hutang yang tidak terbayarkan. Praktik riba yang merajalela telah memicu masalah finansial yang tidak terhingga. Dalam rangka menghadapi tantangan ini, pemerintah Provinsi NTB merasa perlu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, atau Kadiskop NTB, mengumumkan program Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Melalui Media Digital sebagai salah satu inisiatif untuk mengatasi masalah riba dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip keuangan syariah. Program ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi praktik riba, tetapi juga untuk memperkuat koperasi syariah dan mensejahterakan anggotanya.
Salah satu komponen utama dari program ini adalah penggunaan media digital sebagai sarana untuk menyebarkan pemahaman tentang keuangan syariah kepada masyarakat. Beberapa bentuk kampanye digital yang digunakan meliputi pembuatan video edukasi, kolaborasi dengan influencer, live streaming dan webinar, aplikasi WhatsApp, storytelling kreatif, dan kemitraan strategis.
Selain itu, program ini juga berupaya mengaktifkan anggota koperasi syariah yang mungkin belum sepenuhnya memanfaatkan keanggotaan mereka. Dengan literasi keuangan syariah yang ditingkatkan, diharapkan anggota koperasi dapat lebih memahami manfaat dari keanggotaan mereka, yang pada gilirannya akan membantu perkembangan koperasi dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya.
Peningkatan literasi keuangan syariah diharapkan bukan hanya sebagai solusi untuk mengatasi kasus riba yang merugikan masyarakat, tetapi juga sebagai langkah yang akan memperkuat koperasi syariah, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dan secara keseluruhan, mengangkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Program ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemprov NTB untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan prinsip-prinsip keuangan syariah dan bebas dari praktik riba yang merugikan. Semoga upaya ini dapat membawa dampak positif yang signifikan dalam mengatasi masalah riba di NTB.