NTB (sinergi NTB) – Program “Jumat Salam” yang diinisiasi oleh Penjabat Gubernur NTB, Dra HL Gita Ariadi, MSi, akan menjalin kerjasama yang harmonis dengan “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa), sebuah inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Negeri, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pj Gubernur mengatakan, “Kerjasama ini adalah langkah positif dalam menyelesaikan beragam persoalan di desa terkait pengelolaan anggaran. Program Jaksa Garda Desa memiliki potensi untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya pengawasan, dan ini adalah hal yang perlu dikerjakan bersama-sama.” Pernyataan tersebut dikeluarkan saat penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi NTB di Gedung Graha Bhakti Praja, kantor Gubernur, pada Selasa (24/10).
Miq Gite mengungkapkan bahwa meskipun pembangunan desa mengandalkan dana APBDes, pelaksanaan pemerintahan di desa masih dihambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya koordinasi, yang sering berujung pada maladministrasi dan potensi korupsi. Salah satu langkah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih adalah melalui upaya pro-justisia dan restorative justice, yang akan dilakukan melalui lembaga Bale Mediasi yang bertindak sebagai perantara dalam pembangunan desa.
Program “Jumat Salam” juga memiliki peran penting dalam upaya menyoroti masalah-masalah desa dengan cara mendatangi langsung desa-desa, sehingga konten dan konteks “Jaga Desa” dapat diperkuat. Program ini akan melibatkan forum silaturahmi lintas mitra strategis yang akan mengunjungi 1.166 desa/kelurahan setiap hari Jumat, mulai tahun depan, dengan peluncuran resminya pada tanggal 27 Oktober mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH, mengungkapkan bahwa banyak laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak menyertakan identitas pelapor. Oleh karena itu, ia mendorong para kepala desa yang mengelola anggaran besar untuk melibatkan banyak pihak dalam pendampingan administrasi dan keuangan guna meminimalkan temuan.
Nanang menambahkan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa, koordinasi, komunikasi, dan pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat memperbaiki tata kelola penggunaan anggaran di desa.
Acara penandatanganan kerjasama dihadiri oleh perwakilan Bale Mediasi, Asosiasi Kepala Desa dan Pemerintah Desa, para Bupati/Walikota, serta pejabat Pemerintah Provinsi NTB dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”